Selain itu katanya, ada perdamaian dari kedua belah pihak disaksikan tokoh adat, agama dan diusulkan oleh kedua belah pihak difasilitasi jaksa bersangkutan.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, keberadaan balai restorative justice merupakan satu bentuk kepedulian kejaksaan kepada masyarakat dengan menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
“Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Minang selama ini dimana ada masalah-masalah yang bisa diselesaikan oleh niniak mamak melalui musyawarah dan tidak perlu dengan persidangan,” ujarnya.
Menurut dia, restorative justice menjadi harapan baru dalam mencari keadilan dalam permasalahan di tengah masyarakat. Selain itu ini juga menjadi wadah bagi tokoh adat, pemuda dan agama dalam menyampaikan aspirasinya dalam penyelesaian masalah hukum.
“Dengan restorative justice masyarakat mampu menggali kearifan lokal dengan mengimplementasikan budaya Minangkabau melalui konsep musyawarah dan kekeluargaan tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya. (rdr/ant)