PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron meresmikan balai restorative justice di Nagari Padang Air Dingin, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).
“Rumah restorative justice menghadirkan jaksa lebih dekat dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi secara langsung dari berbagai tokoh dan dalam penyelesaian kasus membutuhkan nilai-nilai kearifan lokal,” katanya di Padang Aro, Selasa (4/10/2022).
Kehadiran rumah restorative justice katanya, direspons positif oleh masyarakat dengan meningkatnya permintaan penyelesaian masalah melalui musyawarah.
Pada 2021 katanya, sudah dilakukan penghentian empat perkara dan 2022 hingga September sudah 20 perkara yang dihentikan dan diselesaikan secara musyawarah dan berharap bertambah lagi ke depannya.
Di Sumbar sendiri katanya, sudah ada 87 rumah restorative justice termasuk yang baru diresmikan di Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan.
Dia menjelaskan, syarat tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restorative justice yaitu ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku baru pertama kali melakukannya serta kerugian yang diakibatkan perbuatan di bawah Rp2,5 juta.