Namun saat istri korban hendak pulang dari toko, ia mendapati motor yang diparkir di samping toko sudah tak ada lagi. Curiga ada yang mencuri, korban lalu melihat rekaman CCTV di toko dan mendapati AR yang membeli rokok ke tokonya tersebut telah mencuri motornya. Korban lalu melapor ke polisi.
Berdasar laporan itu, tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika pelaku tinggal di Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasbar. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kinali. Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di sana.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat pencurian itu, pelaku bersama temannya berinisial R yang saat ini sudah masuk DPO. Setelah itu pelaku dan barang bukti kejahatannya dibawa ke Padang,” terang Dedy. (rdr-007)