PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai sudah pelarian DPO pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. Endri Koto (39), warga Bengkulu yang tinggal di kawasan Kuranji ini tak bisa berkutik saat diamankan Tim Klewang.
Pelaku yang merupakan DPO curanmor selama lebih dari 8 bulan ini ditangkap Kamis (6/10/2022) sekira pukul 00.10 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Lapau Munggu, Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, penangkapan terhadap Endri Koto ini dilakukan karena aksinya mencuri sepeda motor di kawasan Kuranji pada bulan Februari 2022 lalu.
Disebut Kasat, aksi pencurian itu bermula ketika korban inisial AL memarkirkan sepeda motor jenis Honda vario warna putih nopol BD 3106 BV dalam keadaan kunci kontak terpasang pada stop kontaknya di depan kedai, Jalan Apel Raya Belimbing, Kecamatan Kuranji.
“Korban duduk di dalam kedai tersebut, kemudian korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Korban terkejut dan mengecek ke sepeda motornya yang terparkir. Ternyata benar, sepeda motornya sudah raib,” ujar Kasat.