Pada saat itu korban sempat melihat pelaku yang tidak dikenal melarikan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp7.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Berdasarkan keterangan dari Ismael, salah seorang pelaku pencurian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang dan tertangkap pada 23 Februari 2022 lalu itu menyebut, jika aksi pencurian sepeda motor itu dilakukannya berdua dengan Endri Koto alias Tokek.
Ketika menangkap Ismael, pelaku Endri Koto ini melarikan diri. Barulah pada Kamis (6/10/2022), Tim Klewang mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sedang berada dalam sebuah rumah yang beralamat di Lapau Munggu Belimbing, Kecamatan Kuranji.
Tim segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut berdua dengan Ismael. Dia pun digiring ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)