“Kita telah memberikan edukasi dan sosialisasi serta surat peringatan, agar tidak meninggalkan lapak usai mereka di lokasi berjualan, namun saat dilakukan pengawasan masih saja ditemukan lapak-lapak, tentu kondisi tersebut telah melanggar Perda yang berlaku di Kota Padang,” ucap Deni.
Terkait penertiban ini, Satpol PP mengimbau dan mengajak masyarakat terkhusus pedagang, agar tidak menempati trotoar serta meninggalkan lapak di lokasi berjualan, tentu upaya ini dilakukan petugas demi kepentingan bersama dengan harapan agar Kota Padang ini menjadi kota yang tertib indah dan tentram.
“Kita imbau para pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman di wilayah Kota Padang dengan mematuhi setiap kebijakan dan aturan yang berlaku, sehingga Kota Padang yang lebih tertib indah dapat tercapai,” harap Deni. (rdr)