PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan meja dan kursi kembali disita Satpol PP, di Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Barang-barang tersebut kemudian diangkut ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kamis (6/10/22).
Hal tersebut terpaksa dilakukan petugas, karena para pemilik lapak tidak juga mengindahkan teguran petugas, agar tidak meninggalkan lapaknya usai berjualan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Terlihat di lapangan personel Satpol PP Padang menaikkan lapak dan meja milik PKL yang melanggar ke kendaraan operasional, yang kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku dalam rangka memberikan sanksi kepada pedagang yang madar.