JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak sedikit pegawai BUMN dan PNS yang menjadi pengemudi ojek online (ojol).
Survei itu mencatat sebanyak 81,31 persen orang menjadi pengemudi ojek online sebagai pekerjaan utama dan sisanya 18,69 persen menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan.
Pekerjaan utama itu antara lain pekerja BUMN/swasta 32,14 persen, PNS 7,86 persen, pelajar/mahasiswa 7,86 persen, wiraswasta 29,29 persen, lainnya 22,14 persen, serta ibu rumah tangga 0,71 persen. Survei dilakukan dalam rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kepada 2.016 responden mitra ojek online.
“Tidak sedikit yang melepaskan pekerjaan semula karena pada saat itu cukup menjanjikan, pendapatan yang didapat lebih tinggi dari (gaji di tempat) pekerjaannya,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno seperti dikutip dari detik.com, Senin (10/10/2022).
Ia juga mengatakan pada 2016 aplikator sempat menjanjikan pendapatan pengemudi ojol bisa mencapai Rp8 juta per bulan. Namun, kini pendapatan ojol menurun hingga rata-rata di bawah Rp3,5 juta per bulan karena jumlah pengemudi yang semakin banyak.
Karenanya, saat ini Djoko menilai pengemudi ojol perlu dibatasi, sehingga pendapatannya pun bisa naik kembali seperti di awal munculnya layanan transportasi online.