JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anak kiai Jombang terdakwa kasus pemerkosaan Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi hanya tertawa usai dituntut jaksa selama 16 tahun penjara.
Dengan tertawa, Bechi yang mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan, serta masker hitam ini pun tak mau banyak bicara. “Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) aja,” kata Bechi usai persidangan, Senin (10/10/2022).
Ia juga tak mau banyak berkomentar soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhinya tuntutan 16 tahun penjara. “Belum, kan masih ada proses,” ujarnya.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara. “Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022).
Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli. “Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya.