PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Penetapan 27 objek di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat yang direkomendasikan oleh tim ahli sebagai cagar budaya menunggu penetapan peraturan daerah (Perda) terkait cagar budaya.
“Sekarang Perda tersebut masih dalam penyusunan yang kemungkinan pada 2023 ditetapkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Anwar di Parik Malintang, Senin (10/10/2022).
Dia mengatakan, dengan penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya yang diperkuat oleh Perda maka pihaknya dapat dengan mudah mengenalkan cagar budaya yang ada di Padang Pariaman tidak saja kepada generasi muda di daerah itu namun juga ke tingkat Nasional.
“Selain itu dengan didukung Perda, maka cagar budaya di Padang Pariaman akan menjadi perhatian pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya dengan adanya perhatian pemerintah pusat maka pengembangan cagar budaya akan lebih mudah karena mendapatkan bantuan untuk pengembangan dan pemeliharaannya.
Ia menyampaikan meskipun Perda tersebut diperkirakan ditetapkan tahun depan namun tidak menghambat pendataan cagar budaya dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.