“Sekarang Perda-nya sedang dirancang dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.
Ia mengajak warga bangga memiliki cagar budaya yang ada di daerahnya dengan ikut menjaga kelestarian serta mempromosikannya kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya ini merekomendasikan 27 objek yang diduga sebagai cagar budaya di daerah itu ditetapkan pemerintah setempat sebagai cagar budaya guna melestarikan keberadaannya karena memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Awalnya ada 29 objek yang diusulkan oleh tim pengusul menjadi cagar budaya namun dua dari objek yang diusulkan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan kepatutan sehingga 27 ini yang kami nyatakan layak,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Padang Pariaman Suhatman di Parik Malintang.
Ia mengatakan puluhan objek yang diusulkan kepada pemerintah setempat pada Agustus tersebut dikelompokkan berdasarkan dua jenis cagar budaya yaitu struktur dan bangunan sedangkan jenis yang lainnya akan dilakukan pendataan pada tahun depan. (rdr/ant)