PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh akan menaikkan dua pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke persidangan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Masih ada dua pelanggar perda yang mungkin akan dinaikan ke persidangan. Beberapa waktu lalu sudah ada seorang penjual miras jenis tuak yang disidangkan dihukum kurungan satu hari,” Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Dony Prayuda di Payakumbuh, Selasa.
Dia mengatakan dua kasus lainnya yang akan dinaikkan ke persidangan karena melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat.
“Keduanya ini telah diberi peringatan pertama dan kedua. Ada juga yang telah pernah di tipiring kan. kita juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Satpol PP Kota Payakumbuh secara rutin terus melaksanakan patroli dalam penertiban kafe-kafe yang tidak sesuai dengan izin.