PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat parkir bakal ditindak. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Yudi Indra Syani, Selasa (11/10/2022).
“Kendaraan yang parkir di fasum tentunya akan kami lakukan tindakan,” ungkapnya.
Kadishub menyebut, saat ini cukup banyak pemilik kendaraan yang menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir. Yudi menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan penggembosan ban maupun penderekan bagi kendaraan yang melanggar. “Kita akan gembos atau derek bagi kendaraan yang parkir asalan,” tuturnya.
Yudi menyebut, dirinya bekerjasama dengan Satpol PP dalam penindakan. Terutama bagi kendaraan yang parkir di fasum. Sedangkan kendaraan yang parkir di badan jalan, pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polresta.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Mursalim menyebut bahwa pihaknya selalu siap siaga dan berkoordinasi dengan Dishub dalam melakukan penertiban dan penegakan perda.