Ia mengatakan verifikasi di tingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu ditingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Sementara untuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi. “Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan,” kata dia.
Kemudian untuk verifikasi di tingkat kabupaten kota dilakukan oleh KPU setempat dengan membuktikan kebenaran kepengurusan parpol di tingkat kabupaten dan kota. “Kemudian keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol,” katanya. (rdr/ant)