JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih ketat lakukan pengawasan peredaran obat.
Tindakan itu dinilai perlu dilakukan sebagai tindak lanjut dari 131 anak yang dilaporkan alami gangguan ginjal akut misterius di 14 provinsi Indonesia.
“Menyebabkan anak-anak balita itu harus cuci darah, setelah dugaan mengonsumsi obat, menjadi warning untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak. Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut,” kata komisioner KPAI Jasra Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
“Ini tidak main-main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perijinan dan pengedaran,” imbuhnya.
Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas dugaan prnggunaan obat yang bermasalah tersebut. Jasra mengingatkan, jangan sampai masih tersebar luas, sehingga masih bisa di beli dan dikonsumsi masyarakat.
“Badan BPOM penting mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak. Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini,” ujarnya.