PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima orang personil Polres Bukittinggi dan Agam diperiksa sebagai saksi oleh Divpropam Mabes Polri buntut dari kasus penyelewengan barang bukti sitaan sabu seberat 5 Kilogram.
Tindakan itu diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawira Negara atas perintah mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kelima personel Polres Bukittinggi dan Agam yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divpropam Mabes Polri tersebut berpangkat Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
“Ada empat personel Polres Bukittinggi dan satu personel dari Polres Agam yang telah dijadwalkan akan diperiksa Propam Mabes Polri, kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” ujarnya.
Dijelaskan Kombes Dwi, saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.