PADANG, RADARSUMBAR.COM – Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan seluruh Apotek untuk tidak menjual obat sirop untuk sementara waktu, ternyata belum sepenuhnya berjalan di daerah.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Instruksi tersebut lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim menyebutkan pihaknya belum mendapatkan instruksi dari BPOM pusat untuk menarik obat jenis sirop yang beredar di pasaran.
“Untuk di Sumbar sendiri kami belum ada dapat perintah penarikan. Mungkin edaran itu dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit gagal ginjal itu,” ungkap Abdul Rahim saat dihubungi awak media, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan jenis obat sirop yang beredar di Indonesia belum ada terindikasi membahayakan. Selain itu obat sirop yang ada di Indonesia juga sudah lama beredar.