PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Rida Ananda mengecek sejumlah apotek di daerah tersebut untuk memastikan tidak lagi apotek yang menjual obat sirup atau cair untuk sementara waktu.
“Hari ini saya turun mengecek ke apotek-apotek apakah masih menjual obat sirup atau cair karena Kemenkes telah mengeluarkan edaran terkait dihentikannya sementara waktu obat sirup atau cair,” kata Rida usai mengecek salah satu apotek di Payakumbuh, Kamis.
Salah satu poin edaran dari Kementerian Kesehatan agar sementara waktu tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Pada kesempatan itu, Rida juga menginstruksikan agar Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh untuk mengecek dan menyosialisasikan edaran tersebut ke seluruh apotek yang ada di daerah tersebut.