“Kita memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara itu, ” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu merupakan pecandu narkotika bukan bandar dan terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih satu gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.
Setelah diambil dari tahanan Polres Pasaman Barat terhadap ke lima tersangka tersebut langsung dikirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Pelaksanaan Restorative Justice yang kita lakukan terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu narkotika merupakan baru pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, “jelasnya.
Ia berharap dengan adanya upaya Restorative Justice kelima tersangka dapat terlepas dari kecanduan narkotika. (rdr/ant)