SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menghentikan penuntutan atau Restorative Justice tiga berkas perkara narkotika dengan lima tersangka untuk menjalani rehabilitasi karena para tersangka merupakan pecandu narkotika bukan sebagai bandar atau pengedar.
“Penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice dengan cara mengirimkan kelima tersangka tersebut ke Rumah Sakit Saahin Padang untuk menjalani rehabilitasi inap selama tiga bulan sehingga mereka sembuh dan bisa kembali lagi ke keluarganya serta ke tengah tengah masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Muslianto di Simpang Empat, Kamis (20/10/2022).
Ia mengatakan kelima tersangka adalah Adinda Reski Bin Kambasri, Afriman Bin Lukman, Muhammad Ikhsan, Dheo Yullian Putra dan Muhammad Malidul Fitra.
Menurutnya terhadap para tersangka tersebut disangkakan sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyebutkan terhadap tiga berkas perkara terlebih dahulu dilakukan ekspose terhadap permohonan penghentian penuntutan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kejaksaan Agung RI.