JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.
“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.