Ia menambahkan, operasi pekat itu juga mengamankan minuman tuak 1,5 jerigen di warung yang berada di Sikabu Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung.
Tuak tersebut langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam setelah pemilik didata.
Setelah itu, menghentikan hiburan malam berupa orgen tunggal di Simpang Ampek, Kecamatan Lubukbasung. “Orgen tunggal itu kita hentikan karena melebihi waktu sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman