PADANG, RADARSUMBAR.COM – Untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait peredaran obat sirup yang memicu penyakit gagal ginjal akut, jajaran Polsek Kototangah, Kota Padang melakukan pengecekan ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Kototangah, Senin (24/10/2022).
Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan pengecekan dilakukan terhadap 23 apotek. Dalam razia itu, masih ditemui apotek yang masih menjual 5 merek obat sirup yang mengandung etilen glikol, senyawa berbahaya yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Padahal, peredaran obat ini telah dilarang oleh pemerintah. Pemilik apotek yang kedapatan masih menjual obat tersebut, diimbau serta diminta untuk tidak menjual dulu obat sirup tersebut.