“Kegiatan ini kita buat tiga kelompok. Anggota kita sebar ke sejumlah apotek di wilayah hukum Polsek Kototangah. Satu per satu apotek kita cek, apakah mereka masih menjual obat sirup yang dilarang pemerintah. Saat kita temukan yang masih menjual, mereka kemudian kita ingatkan dan imbau untuk sementara waktu tidak menjual dulu obat tersebut, sampai ada informasi selanjutnya dari pemerintah,” tutur Afrino, Selasa (25/10/2022).
Pengecekan ini, katanya akan dilakukan hingga ada informasi resmi dari pemerintah terkait penggunaan kembali obat sirup tersebut. “Kita akan terus melakukan imbauan dan pengecekan sampai adanya laporan resmi dari BPOM dan kementerian kesehatan Republik Indonesia,” ujarnya (rdr-007)