JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri menjelaskan dalam waktu dekat bakal memproduksi blangko atau surat teguran yang isinya tanpa denda usai tilang manual dilarang dilakukan. Surat teguran ini bakal dipegang polantas dan diserahkan kepada pelanggar lalu lintas.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, disitat dari situs NTMC Polri.
Karsiman menjelaskan anggota di lapangan akan tetap melakukan tugas penegakan hukum walau tilang manual dilarang. Penegakan hukum itu dikatakan berupa teguran. “Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” kata dia.
Menurut Karisman tidak melakukan tilang manual setidaknya akan dilakukan selama dua bulan ke depan dan mengedepankan penindakan berbasis ETLE. Ini dikatakan sesuai arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.