PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat memberikan sanksi administratif kepada PT Kemilau Permata Sawit (KPS) terkait ketidaktaatan perusahaan dalam membuang limbah hasil pengelolaan tandan buah segar kelapa sawit sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki.
“Dokumen sanksi administratif telah kami siapkan, dan akan diserahkan paling lama pada Rabu (2/11/2022),” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal di Painan, Selasa (1/11/2022).
Ia menyebutkan, pada dokumen sanksi administratif terdapat beberapa poin yang harus dilaksanakan perusahaan, diantaranya melakukan pembuangan limbah sesuai titik penaatan.
“Titik penaatan yang dimaksud ialah sesuai dengan dokumen amdal, dan pada dokumen amdal perusahaan harus membuang limbah ke Sungai Batang Kasai menggunakan media pipa,” kata dia.
Ia menjelaskan, secara persyaratan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bisa menerbitkan sanksi administratif karena sudah adanya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Syarat penerbitan sanksi administratif adalah adanya PPLH, adanya berita acara turun ke lapangan, dan beberapa syarat lainnya, dan semuanya telah terpenuhi,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan Andi Fitriadi Amdar menyebut bahwa dirinya menyaksikan langsung pihak perusahaan membuang limbah ke dalam parit.
Dirinya melihat langsung aktivitas pembuangan limbah ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Kemilau Permata Sawit pada Kamis (20/10/2022).