“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolsek.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban Y karena sakit hati ketika korban berkata tidak sopan kepada orang tua laki-laki pelaku.
Lalu, pelaku mengejar korban dan memukul korban menggunakan tangannya serta sempat pergi ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban yang mengakibatkan luka robek di kepala bagian kiri dan dagu bagian kiri akibat sabetan pisau.
“Setelah melihat korban bersimbah darah lalu pelaku kabur dan membuang pisau tersebut di sungai sebelum Simpang Lubeg dan pelaku menaiki bis untuk lari ke Provinsi Riau,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa serta diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diselkan di sel tahanan Polsek Lubuk Begalung,” ujarnya. (rdr-007)