Jumlah tersangka ditangkap selama bulan Oktober 2022 sebanyak 20 tersangka, Satresnarkoba 14 tersangka dan Polsek sejajaran 6 tersangka, jumlah tersangka 20 tersangka.
Sedangkan, barang bukti Narkotika berhasil disita selama bulan Oktober 2022, Satresnarkoba 42,81 gram sabu dan 685,22 gram ganja, Polsek sejajaran 0,73 gram sabu dan 1.001,24 gram ganja dengan total berat sabu 42,54 gram dan ganja 1.686,46 gram.
Pengedar dilakukan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku dan dilakukan permintaan assesment ke BNNP Sumbar terhadap enam orang tersangka serta rehabilitasi nihil.
“Upaya menanggulangi, kita lakukan edukasi, sosialisasi, penyuluhan ke kampung, nagari dan sekolah-sekolah dan penindakan,” terang Novianto di hadapan awak media.
Maka, terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Shabu ditetapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UN No 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 ganja kering, AKBP Novianto Taryono akan diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terakhir, kita sampaikan saran pada pemerintah daerah untuk segera pembentukan BNNK Pesisir Selatan.”
“Bertujuan, muda assesment, bantuan represif, kerjasama tumpas Narkoba dan kerjasama preventif, ” tutup Kapolres Pessel dalam press rilis di ruang lobi Mapolres Pessel. (rdr-007)