Kebanyakan para pecandu tersebut datang sendiri baik diantarkan keluarga atau pihak pemerintah nagari untuk direhabilitasi atau disebut dengan voluntary. Sedangkan pecandu yang direhabilitasi dari hasil penangkapan atau putusan hakim disebut compulsory.
Adapun yang melakukan rehabilitasi dengan rawat inap yang dilakukan khusus di tempat rehabilitasi BNN seperti di Medan, Batam dan Lampung sebanyak empat orang dan selebihnya dilakukan rawat jalan di BNNK Solok.
Setelah kegiatan rehabilitasi, juga ada kegiatan rehabilitasi selama dua bulan, yaitu pemantauan dan pendampingan agar pecandu benar-benar pulih. Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai alur rehabilitasi, yaitu dengan datang ke BNNK baik bersama keluarga atau yang lainnya, membawa identitas seperti KK dan KTP.
Setelah itu, dilakukan penerimaan awal dan dilakukan assesment serta pemeriksaan urin. Barulah ada rencana terapi baik rawat jalan maupu rawat inap. Lalu juga dilakukan pemeriksaan kualitas hidup dengan form yang telah terstandar oleh BNN RI.
Rehabilitasi rawat jalan dilakukan dengan cara pecandu datang sebanyak delapan kali hingga lebih ke kantor BNNK Solok dan dilakukan metode konseling, edukasi, keluarga, ataupan pemeriksaan psikologi lainnya dan semua itu dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. “Rehabilitasi di BNN memang gratis tidak dipungut biaya sedikitpun. Jadi untuk biaya tidak perlu khawatir,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini BNNK Solok sudah bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Solok. Di mana Baznas tersebut telah menganggarkan Rp1 juta untuk biaya keberangkatan bagi pasien yang kurang mampu. “Bagi masyarakat pecandu yang ingin pulih dari narkotika. Jangan takut atau malu datang ke BNNK Solok untuk rehabilitasi. Semua pelayanan yang diberikan gratis,” kata dia. (rdr/ant)