PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencurian yang terjadi di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Kali Serayu A06 RT 001 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo pada Selasa (25/10/2022) lalu berhasil diungkap oleh Jajaran Opsnal Polsek Nanggalo.
Pelaku bernama Hari Ramadhona (39), warga Jalan Gajah Mada No.04 RT 01 RW 06, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang ditangkap pada Jumat (4/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya.
Kapolsek Nanggalo, Iptu AA Reggy menjelaskan, jajaran Opsnal Polsek Nanggalo mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah orangtuanya di Jalan Ombilin No P7 RT 05 RW 07, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo.
“Saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Ankisa Indra beserta tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek nanggalo untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.