JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat mengenai petunjuk penggunaan obat dalam bentuk sirup dan cair.
Dalam surat yang diterbitkan pada 24 Oktober itu, Kemenkes juga melampirkan daftar obat, yang berdasarkan pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak mengandung zat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol, sehingga aman dikonsumsi.
Berdasarkan surat penjelasan Kemenkes dan BPOM tersebut, PT Combiphar, sebagai perusahaan farmasi, menginformasikan bahwa empat produk mereka sudah bisa dikonsumsi kembali oleh masyarakat karena terbukti bebas dari zat kimia berbahaya. Keempat produk itu yakni:
- OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Botol 100 ml)
- OBH Combi Batuk Berdahak Jahe (Botol 100 ml)
- OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Sachet 5 x 7.5 ml)
- OBH Combi Batuk Berdahak Menthol (Sachet 20 x 7.5 ml)
“Kami berharap agar produk tersebut dapat kembali disediakan di apotek, rumah sakit, toko obat dan modern channel/ritel modern,” demikian bunyi keterangan tertulis PT. Combiphar yang diterima CNBC Indonesia, Senin (7/11/2022).
Seperti diketahui, kasus obat sirup berbahaya tengah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, cemaran zat kimia dalam sejumlah obat sirup terbukti menjadi pemicu kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Kemenkes mencatat sebanyak 324 total kasus pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) dengan angka kematian 195 anak hingga Senin (7/11/2022).
Tingginya angka kematian tersebut membuat rakyat menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Rakyat menuding pemerintah lalai melaksanakan tugasnya dalam melindungi masyarakat dari obat sirup berbahaya penyebab gagal ginjal akut.