PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) menggeledah kamar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Padang pada Selasa malam.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang dan berbahaya di lingkungan penjara,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, di Padang, Selasa malam.
Ia mengatakan, tim yang melakukan penggeledahan merupakan petugas gabungan yang terdiri dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, dan Rupbasan Padang. Dari penggeledahan itu, tim gabungan berhasil mengamankan lima unit handphone, belasan charger, kabel, gunting, pisau rakitan, hingga kartu ceki.
Barang sitaan berupa handphone dan barang elektronik langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dihancurkan, sedangkan kartu dibakar.