“Pelaku nekat beraksi siang hari, meski perangkat nagari tidak sedang berdinas, melalui laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka IK digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar bersama barang bukti. “Pelaku dijerar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kapolsek.
Ia juga menambahkan imbauan kewaspadaan kepada seluruh warga di Kecamatan Banuhampu Sungai Puar agar tidak sembarangan dalam memarkirkan kendaraan.
“Waspada dan usaha itu penting dan harus dilakukan, jangan sampai memancing aksi kriminalitas terjadi, juga segera komunikasikan ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas saat terjadi pelanggaran dan kecurigaan, tim respon kepolisian pasti segera menindaklanjuti,” tutupnya. (rdr/ant)