PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima paket kecil narkoba siap edar diamankan dari seorang warga Tionghoa di kawasan Jalan Nipah No.27, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Pelaku bernama Reynold Salim (42) ini diciduk saat berada dalam rumahnya di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (9/11/2022) malam. Pelaku ini sudah diintai oleh anggota selama tiga bulan, ketika barang bukti dan keterangan saksi lengkap, barulah pelaku ditangkap.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu,” ujar Kasat.
Kemudian, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaannya, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan pelaku dan satu unit handphone yang ditemukan disaku celana yang dipakai oleh pelaku.