Kemudian, dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar rumah pelaku. Ditemukan barang bukti berupa satu dompet kain warna hitam di dalamnya terdapat satu kotak kecil warna putih berisikan empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan sabu.
Petugas juga menemukan satu pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
“Tidak itu saja, Tim Rajawali juga mengamankan satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek,” ungkap Kompol Al Indra.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (rdr-007)