PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Satlinmas lakukan pendataan tempat-tempat rawan bencana yang ada di Kota Padang.
Tujuan pendataan untuk mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi, guna menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi.
Serta menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Padang dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
“Pemetaan yang kita lakukan ini, untuk menggambarkan lokasi atau tempat yang sering mengalami atau diperkirakan akan mengalami bencana seperti banjir, kekeringan, longsor, tsunami maupun bencana alam lainnya yang ada di 11 Kecamatan, di Kota Padang,” ujar Kabid Linmas, Indra Jaya, Kamis, (10/11/2022).