PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang melakukan proses pidana terhadap dua remaja yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam pada Jumat (11/11/2022) siang kemarin.
“Saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Lolong Belanti kami mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, keduanya diproses secara pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat malam.
Kedua remaja tersebut adalah RF (16) dan SA (15), mereka diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
“Saat ini kedua remaja itu kami amankan di Kantor Polresta Padang, termasuk barang bukti berupa dua bilah senjata tajam guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dedy menjelaskan dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut pihaknya mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia mereka masih tergolong anak-anak.