AGAM, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam berhasil menyita sebanyak 50 telepon genggam milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat razia rutin dilakukan selama 2022.
“Telepon genggam itu kami sita dari dalam kamar, ditimbun di dalam tanah dan lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Sabtu.
Dia mengatakan, dari keterangan pemilik telepon genggam itu didapat dari kawan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan cara dilempar dari luar.
Untuk itu, dia bakal memasang pagar pembatas dalam meminimalisir pengiriman telpon genggam.
Setelah itu menambah pemadangan CCTV di dalam lapas untuk memantau aktifitas warga binaan pemasyarakatan.
“Ini program kita kedepan dan untuk pagar pembatas sedang dibuat oleh warga binaan pemasyarakatan saat pelatihan pengelasan yang sedang berjalan,” katanya.