Menurut AKP Fetrizal, penangkapan yang dilakukan tim opsnal dalam sebuah rumah yang berada di Komplek Rumah Dinas Guru SD 09 Sungai Cubadak, Nagari Sungai Cubadak, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka S adalah satu unit handphone android dan satu buah buku rekening BRI. Selanjutnya, pelaku S langsung digelandang ke Mapolresta Bukittinggi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup AKP Fetrizal mengakhiri. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman