Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasat Narkoba AKP Desneri mengatakan bahwa dari ketiga kasus ini, Polres Tanahdatar berhasil mengamankan 26 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 9,69 gram.
Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dan berpartisipasi kepada Polres Tanahdatar dalam memberantas narkoba.
Keempat pelaku melangar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman