BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Sepuluh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Bukittinggi, Sumatera Barat dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman mereka masing-masing dengan kasus berbeda.
Seluruh WBP secara resmi bebas dan dijemput oleh keluarganya di Lapas Kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Selasa.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bukittinggi, Marten mengatakan pembebasan bersyarat (PB) merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.
“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat risiko,” kata Marten.
Ia menyebut sepanjang 2022 Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi kepada puluhan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana.
“Semua merangkap Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) maupun hak-hak lainnya, PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan,” katanya.
Ia mengatakan PB adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani masa pidananya minimal sembilan bulan.