PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Dalam mewujudkan ‘Zero Narkoba’, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YH (26), ZA (35) dan GM (25) yang diringkus oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat seorang lelaki berinisial YH (26) sewaktu mengendarai sepeda motor di tepi jalan yang berada irigasi Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru yang dicurigai sedang membawa sabu.
“Dari tangan tersangka YH, petugas menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang ditemukan di dalam saku celana tersangka dan barang bukti lainya ditemukan petugas di dalam jok motor yang dikendarai YH,” ujar Kapolres.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka YH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ZA. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lelaki berinisial ZA dirumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dari sini petugas kemudian menggeledah rumah ZA dan menemukan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika yang dibungkus dengan plastik klip yang diduga sabu.
Tim Opsnal juga melakukan interogasi kepada tersangka ZA yang mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka GM. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju rumah GM yang berada di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.