Dari hasil penggeladahan di rumah tersangka GM dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah paket ukuran besar, satu paket ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga sabu dalam lemari kain yang berada di kamar tersangka GM.
Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Eri Yanto, tersangka GM merupakan bandar besar di Pasbar yang sudah lama menjadi incaran petugas. Dalam mengedarkan sabu, tersangka GM cukup lihai, sehingga menyulitkan petugas dalam mengungkap aksinya.
Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga tersangka tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasbar menyita barang bukti di TKP pertama milik tersangka YH berupa, satu paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu buah dompet, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor.
Sedangkan di TKP kedua milik tersangka ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit handphone.
“Selanjutnya, di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar yang dibungkus plastik warna bening, satu buah paket sabu ukuran sedang, satu buah paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr)