JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi membongkar dugaan tindak pidana perdagangan di Kecamatan Gempol dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 19 perempuan dewasa dan di bawah umur dimankan yang diduga dijadikan PSK.
“Dari jumlah itu (19 korban perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 Anak,” ujar kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (19/11/2022)..
Hendra menuturkan 19 korban disekap di tiga kecamatan di Pasuruan. Antara lain Kecamatan Gempol, Pesanggrahan, dan Prigen. Pengungkapan kasus itu terjadi Senin (14/11/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Hendra menyebut para korban tersebut disekap di sebuah ruko yang berkedok sebagai warkop. Tak hanya itu, mereka juga diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Selama disekap, korban tak pernah diperbolehkan keluar kecuali saat melayani pria hidung belang. Selain itu handphone mereka juga disita. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan lima orang dan ditahan di Polda Jatim. Kelima ini terdiri dari muncikari hingga kasir mempunyai peran masing-masing. Mulai dari muncikari hingga penjaga ruko.