Ia juga mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 110 unit rumah restorative justice yang tersebar di Sumatera Barat. Yusron juga mendukung Pemkab Tanahdatar untuk menjadikan rumah restorative justice ada di setiap nagari.
“Untuk kedepannya kami mendukung kalau tiap nagari di Tanahdatar memiliki rumah restorative justice sehingga dapat menghadirkan jaksa dekat ditengah masyarakat agar dapat bertemu dan menyerap aspirasi secara langsung seperti tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, serta menyelarasakan nilai tersebut dengan hukum positif di Indonesia,” katanya.
Sementara itu Bupati Tanahdatar Eka Putra mengapresiasi pihak Kejaksaan dengan terbentuknya rumah restorative justice di Nagari Limo Kaum dan Rambatan.
Ia berharap rumah restorative justice tersebut tidak hanya di dua nagari tersebut melainkan juga ada di 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar minimal disetiap kecamatan. “Kami sudah diskusikan dengan Kajari kami sudah instruksikan para Wali Nagari mudah-mudahan rumah restorative justice bisa seluruh nagari di Kabupaten Tanah Datar,” kata Bupati.
Ia mengaku program restorativ justice sangat positif sehingga masyarakat di Kabupaten Tanah Datar bisa mendapat keadilan yang baik. “Semoga diresmikan rumah restorativ justice ini di Nagari Rambatan dan Limo Kaum bisa membawa kemajuan dan perbaikan dibidang penegak hukum di wilayah kami di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya. (rdr/ant)