BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron, meresmikan dua rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanahdatar, yaitu di Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum dan Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan pada Senin (21/11/2022).
Yusron mengatakan hadirnya rumah restorative justice di tengah masyarakat diharapkan sebagai wadah atau tempat bermusyawarah dalam menyelesaikan tindak pidana ringan dengan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Untuk itu kejaksaan mengajak peran masyarakat dengan pembentukan rumah restorative justice di nagari-nagari ini yang kedepannya bisa menjadi wadah koordinasi dan penyelesaian perkara di luar peradilan di tengah masyarakat,” kata Yusron.
Adapun kriteria yang bisa diselesaikan melalui rumah restorative justice kata Yusron, diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, memiliki ancaman pidana dibawah lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dengan korban, dan jikalau melakukan tindakan kerugian bagi korban dibawah Rp2,5 juta.
Ia berharap agar terselenggara rumah restorative justice dengan baik di Kabupaten Tanahdatar dibutuhkan dukungan semua pihak dalam mendukung pelaksanaannya.
Yaitu dalam mendidik dan mengedukasi masyarakat agar memiliki sikap memaafkan, saling peduli, memahami fungsi rumah dengan baik, dan bila terjadi masalah bisa dilaksanakan dengan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat.