“Kita sudah melatih personel untuk melakukan sistem ini,” ujarnya.
Alfin menyebutkan, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi kapasitas, melawan arus hingga pajak kendaraan yang mati.
“Anggota akan mengambil foto selanjutnya diupload dan masuk ke dalam sistem kami. Nanti di sistem akan muncul data pengendara. Surat tilangnya kemudian dikirim ke alamat pengendara,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman