JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan izin pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
“Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19,” kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Vaksin tersebut di antaranya kombinasi untuk booster pertama Sinovac adalah AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml, Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
Sedangkan kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca adalah Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml, Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml, AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.