“Setelah melakukan penyelidikan kami kemudian mendapati informasi pelaku sedang berada di Komplek Lubuk Gading. Lalu pelaku kami tangkap,” terangnya.
Ketika diinterogasi, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan keluarga pelaku. Informasi dari kakak pelaku Edi Usman, adiknya tersebut ternyata sudah tidak pulang ke rumah sejak 6 bulan lalu. Ia mengaku adiknya mengalami gangguan jiwa. “Karena keterbatasan biaya maka pihak keluarga menghentikan pengobatan pelaku,” ujarnya.
Karena kondisi kejiwaan pelaku, kata Afrino proses hukum terhadap pelaku dihentikan. Pelaku kemudian diserahkan kepada dinas sosial untuk keperluan pengobatan gangguan jiwanya. (rdr-007)