JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – MWF (8), mengalami perundungan oleh 7 orang teman yang juga kakak kelasnya. Dia sempat mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri (koma) dan harus mendapatkan perawatan rumah sakit.
Kasus perundungan bocah laki-laki kelas 2 SD tersebut diselidiki Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah dilaporkan keluarga korban. Penyelidikan ditangani Satreskrim Polres Malang.
“Laporan polisi sudah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (24/11/2022).
Keterangan Saksi
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa perundungan dilakukan oleh 7 orang kakak kelas korban. Perundungan dilakukan dua kali di tempat berbeda yakni Bendungan Sengguruh, Kepanjen, pada 11 November 2022 dan Kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen, pada 12 November 2022. “Korban mengaku mengalami perundungan. Sempat ada pemukulan dan ditendang oleh teman-temannya,” ujar dia.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah. Termasuk terhadap terduga pelaku yang melakukan perundungan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kesembuhan korban.